6 Fardhu Wudhu Yang Wajib Diketahui Oleh Umat Muslim

Fardhu wudhu - Salah satu syarat sah nya ibadah shalat adalah harus memenuhi syarat dan rukun. Syarat shalat salahsatunya adalah harus suci dari hadats kecil dan besar. Hadats kecil bisa hilang dengan berwudhu. Maka dari itu, artikel ini akan membahas tentang fardhu wudhu atau rukun wudhu.

Fardhu Wudhu



1. Niat

Fardhu wudhu yang pertama adalah niat wudhu, melakukan kefardhuan wudhu, atau menghilangkan hadats untuk selain mereka yang selalu memiliki hadats.

Semua niat ini juga berlaku untuk tajdidul wudhu. Dibolehkan juga niat bersuci dari hadats, mensucikan diri hal-hal yang tidak boleh dilakukan kecuali dengan wudhu, atau niat untuk diperbolehkan melakukan sesuatu yang memerlukan wudhu, seperti shalat dan menyentuh mushaf.

Tidak cukup niat untuk diperbolehkan melakukan hal-hal yang sunnah untuk wudhu seperti membaca Al-Qur'an dan hadits, juga tidak niat untuk diizinkan masuk masjid dan berziarah ke kuburan. Dasar dari kewajiban niat ini adalah hadits: Keabsahan suatu perbuatan hanya dengan kesempurnaan niat.

Wajib menyelaraskan niat (saat mulai membasuh muka).

Jika seseorang berniat saat membasuh muka, maka cukup dan wajib baginya untuk mengulangi membasuh bagian sebelum niat.

Tidaklah cukup mendahulukan niat dengan anggota sebelum wajah jika orang tersebut tidak meneruskan niat sampai membasuh sebagian wajah.

Bagian wajah yang disertai niat adalah awal membasuh, maka kesunnahan berkumur akan hilang jika wajah – seperti bagian bibir yang merah – dicuci saat berkumur setelah berniat berwudhu.

Oleh karena itu, lebih baik memetakan niat saat mencuci telapak tangan, berkumur dan menghirup air ke dalam hidung dengan niat sunnah. Kemudian mengikutinya dengan niat fardhu wudhu saat mencuci wajah. 

Sunnah melanggengkan niat dari awal membasuh muka tidak hilang. Juga sunnah untuk berkumur dan menghirup air dari hidung dengan mencuci bagian bibir yang merah.

Baca juga: Syarat wudhu 

2. Membasuh Wajah

Fardhu Wudhu yang kedua adalah membasuh bagian luar wajah karena telah dijelaskan dalam ayat Al-Qur'an: Maka basuhlah seluruh wajahmu. 

Muka dari sisi lebar adalah bagian antara pertumbuhan rambut)secara umum dan bagian bawah ujung kedua tulang rahang. Sedangkan wajah dari sisi lebar (merupakan bagian di antara kedua telinga).

Wajib mencuci bulu yang tumbuh di wajah seperti bulu mata, alis, kumis, janggut, rambut ati-ati, rambut panjang. Bagian muka berwarna merah dengan dua bibir dan daerah ghamam (sinom; Jawa) – tempat tumbuhnya rambut dahi, bukan tempat taḥdzif menurut pendapat ashaḥḥ – yaitu daerah tumbuhnya rambut tipis antara awal rambut ati-ati dan di mana kedua sisi dahi tidak berambut. – , dan bukan pasak telinga dan dua naz'ah – dua naz'ah adalah dua area bebas rambut yang mengelilingi ubun-ubun – , dan bukan titik kebotakan – yaitu area di antara dua naz'ah saat rambut rontok.

Membasuh setiap anggota yang tidak disebut muka adalah sunnah. Membasuh bagian luar dan dalam dari setiap rambut yang telah lewat – meskipun tebal – adalah wajib karena hal ini jarang terjadi.

Tidak wajib membasuh bagian dalam rambut yang lebat dari janggut dan janggut. Kategori tebal asalkan tidak terlihat dari sela-sela rambut di tempat percakapan umum.

Wajib memandikan anggota yang tidak dapat dimandikan seluruhnya kecuali dengan membasuhnya, karena dalam hal tidak mungkin menunaikan kewajiban kecuali dengan hal ini, maka hukumnya wajib.

3. Membasuh Kedua Tangan

Fardhu wudhu yang ketiga adalah membasuh kedua tangan, yaitu dari dua telapak tangan dan dua lengan (bersama dengan masing-masing siku) karena ayat-ayat Al-Qur'an yang telah menjelaskan. Wajib membasuh seluruh anggota yang berada di tempat yang wajib dibasuh rambut (88) dan kuku, meskipun kukunya panjang.

(Cabang Masalah). Jika seseorang lupa untuk tidak membasuh sebagian kecil dari bagian wudhu kemudian bagian tersebut dicuci pada cucian ketiga atau ketika mengulang wudhu karena lupa, bukan karena memperbaharui wudhu dan berhati-hati, itu sudah cukup.

4. Mengusap Sebagian Kepala

Fardhu wudhu keempat adalah mengusap bagian kepala - seperti daerah kedua sisi dahi yang tidak berbulu dan warna putih di belakang telinga - , yang berupa kulit atau rambut yang masih pada batasnya - meskipun sebagian hanya sehelai rambut - karena ayat yang menjelaskan hal itu.

Imam Baghawi berkata: Lebih baik tidak mencukupi guratan yang kurang dari tingkat mahkota, yaitu anggota yang berada di antara dua naz'ah karena Nabi s.a.w. tidak pernah menghapus kurang dari tingkat itu, dan hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ab anifah - semoga Allah merahmatinya - .

Pendapat populer mazhab Abu hanifah adalah wajibnya membasuh seperempat kepala.

5. Membasuh Kaki

Fardhu wudhu yang ke lima adalah membasuh kedua kaki beserta masing-masing mata kaki masing-masing kaki karena ayat Al-Qur'an yang telah menjelaskan, atau menyeka dua muzah dengan syarat. Membasuh bagian tubuh yang berlubang dan sobek adalah wajib.

(Cabang Masalah). Jika kaki seseorang tertancap duri dan terlihat sebagian durinya, maka wajib mencabutnya dan membasuh bekas duri yang tertancap itu, karena tempat itu dihukum menjadi anggota luar.

Jika semua duri tenggelam, duri itu akan dinilai dari dalam sampai wudhunya sah. Jika kaki atau bagian lain melepuh, maka mata tidak wajib membasuh bagian dalamnya selama bagian itu tidak sobek. Jika bagian tersebut robek, maka wajib untuk mencuci bagian dalamnya selama tidak melekat.

(Peringatan). Ulama menyebutkan dalam hal mandi bahwa bagian dalam dari rambut yang diikat dimaafkan - di-ma'fuw - jika rambut diikat dengan sendirinya.

Disamakan dengan ini adalah orang yang diuji dengan jenis kutu yang menempel di akar rambut sehingga menghalangi masuknya air ke tempatnya dan tidak mungkin dihilangkan.

Gurunya, guru kami, Syekh Zakariyya al-Ansari, telah menjelaskan bahwa masalah tidak dapat disamakan, bahkan orang tersebut harus melakukan tayamum. Tetapi muridnya, guru kami Ibnu Ajar berkata: Bahwa pendapat yang lebih tinggi dimaafkan karena termasuk dalam keadaan darurat.

6. Tertib

Fardhu wudhu yang ke enam adalah tartib sebagaimana tersebut di atas, yaitu dari keutamaan membasuh muka, kemudian tangan, kepala, lalu kedua kaki terakhir mengikuti Nabi s.a.w.

Jika seseorang berniat untuk menyelam walaupun di air yang sedikit, dengan niat yang sesuai, yaitu dari niat-niat tersebut di atas, maka itu cukup untuk berwudhu, meskipun orang tersebut tidak tetap berada di dalam air saat menyelam untuk tujuan tersebut. jumlah waktu yang jika dia mencuci dengan niat. menghilangkan hadats, maka tersirat bahwa tartib harus nyata.

Boleh lupa untuk tidak memandikan beberapa anggota atau beberapa anggota selain anggota wudhu meskipun ada penghalang selain anggota wudhu seperti lilin, maka hal ini tidak menjadi masalah seperti yang dijelaskan oleh guru kami.

Jika seseorang memiliki hadats kecil dan junub maka cukup baginya dari dua hal ini dengan niat mandi.

Tidak wajib percaya bahwa air telah diratakan pada semua anggota, bahkan cukup baginya untuk memiliki anggapan yang kuat tentang hal itu.

(Cabang Masalah). Jika seseorang yang berwudhu atau mandi ragu-ragu dalam mensucikan seorang anggota sebelum menyelesaikan wudhu atau mandinya, maka orang tersebut wajib mensucikan anggota yang syubhat itu, maka wajib pula mensucikan anggota tersebut setelah itu dalam hal wudhu atau keragu-raguan itu terjadi setelahnya. menyelesaikan pemurnian, maka itu tidak memiliki efek apa pun.

Kalaupun ada keraguan dalam niat, maka tidak memberikan petunjuk menurut pendapat yang lebih tinggi seperti yang dijelaskan dalam Syaraḥ Minhaj guru kita.

Guru kami berkata dalam Syaraḥ Minhaj: Persamaan masalah yang akan muncul kemudian dalam kasus keragu-raguan setelah fatiah dan sebelum ruku adalah bahwa jika keraguan seseorang yang berwudhu terjadi setelah selesainya mencuci salah satu anggota di asal. mencuci, maka orang itu harus mengulangi wudhunya atau timbul keraguan ketika masih membasuh sebagian anggotanya, maka tidak wajib mengulanginya.

Oleh karena itu, kata-kata para ulama awal diarahkan pada kasus-kasus keragu-raguan tentang asal-usul pencucian anggota, bukan bagian darinya.

Share this

Related Posts

Latest
Previous
Next Post »