Pengertian Shalat dan Kewajiban Melaksankannya

Pengertian shalat menurut syara’ adalah ucapan dan perbuatan yang disyariatkan, yang dibuka dengan takbīrat-ul-iḥrām, dan ditutup dengan salam. Dinamakan demikian karena termasuk shalat untuk (makna kata) shalat dalam bahasa yang berarti doa.

Kewajiban Melaksanakan Shalat

Shalat fardhu berjumlah lima kali sehari semalam yang telah diketahui secara pasti dari agama. Maka hukumnya kafir bagi yang menentangnya.

Sholat lima waktu tidak dikumpulkan kecuali pada Nabi kita Muhammad s.a.w. Shalat lima waktu wajib dilakukan pada malam Isra' setelah 10 tahun kenabian selama 3 bulan. Tepatnya, itu terjadi pada malam 27 bulan Rajab. Shalat Shubuh malam itu tidak wajib karena nabi tidak tahu tata caranya.

(Kewajiban mengerjakan shalat maktubah) yaitu, shalat lima waktu (hanya dibebankan kepada) masing-masing (Muslim yang mukallaf) yaitu seorang Muslim yang telah mencapai baligh, berakal, baik laki-laki maupun orang lain (dan org suci).

Maka tidak wajib shalat bagi orang kafir asal, anak-anak, orang gila, ayan, dan orang mabuk yang tidak ceroboh, karena tidak ada kewajiban bagi mereka. Dan juga tidak wajib bagi wanita yang sedang haid dan bersalin karena mereka shalat tidak sah.

Tidak ada kewajiban untuk mengganti shalat yang ditinggalkan pada keduanya, tetapi shalat adalah wajib bagi orang yang murtad dan orang yang lalai karena mabuk.

Hukuman Bagi Yang Meninggalkan Shalat

(Seorang muslim mukallaf yang suci dibunuh) dengan cara memenggal kepalanya sebagai hukuman (ketika ia menghabiskan waktu shalat) yang telah dengan sengaja wajib (dari waktu yang dapat digunakan menjama') shalat wajib, jika ia merasa malas disertai dengan keyakinan pada kewajibannya (jika dia tidak bertobat) setelah diperintahkan.

Jika mengikuti pendapat yang mengutuk, sunnah menyuruh orang yang meninggalkan shalat untuk bertaubat, maka tidak wajib memberi ganti rugi kepada orang yang membunuhnya sebelum ia bertaubat tetapi hukumnya berdosa.

Dan dibunuh dengan status kafir bila meninggalkan shalat karena bertentangan dengan kewajibannya, maka ia tidak boleh dimandikan dan dishalati.

Kewajiban Mengqadha Shalat

Wajib segera melaksanakan shalat yang ditinggalkan oleh orang yang telah disebutkan hukumnya, jika shalat ditinggalkan tanpa udzur maka wajib baginya untuk segera mengganti atau mengqadha' shalat tersebut.

Guru kita Syekh Ibn ajar - semoga Allah merahmatinya - berkata: "Sudah jelas bahwa dia wajib menggunakan seluruh waktunya untuk menggantikan sholat yang ditinggalkan selain waktu yang dia perlukan untuk digunakan dalam hal-hal yang wajib. 

Dan diharamkan baginya untuk melakukan shalat sunnah. Sunnah bersegera untuk mengqadha' shalat yang ditinggalkan karena udzur seperti tidur yang tidak lengah, serta lupa.

Disunnahkan untuk menertibkan shalat yang ditinggalkan, kemudian shalat Shubuh dilakukan terlebih dahulu sebelum Zhuhur dan seterusnya. 

Disunnahkan mendahului shalat qadha' di atas shalat hadir yang tidak takut berakhirnya waktu, jika shalat ditinggalkan karena udzur, sekalipun orang tersebut takut kehilangan shalat berjamaah dari shalat hadir menurut pendapat mu'tamad.

Jika shalat ditinggalkan tanpa udzur, maka wajib baginya untuk terlebih dahulu melaksanakan shalat qadha' dengan mengakhiri shalat yang sekarang. Sedangkan jika ia takut kehilangan waktu shalat yang sekarang dengan hadirnya sebagian waktu -walaupun hanya sedikit--, maka wajib baginya untuk memulai shalat hadir.

Wajib mendahulukan shalat yang ditinggalkan tanpa udzur di atas shalat yang ditinggalkan udzur sekalipun menyebabkan hilangnya ketertiban, karena hukum tata tertib hanya sunnah sedangkan bersegera hukumnya wajib.

Mengakhiri shalat rawatib dari shalat yang ditinggalkan karena udzur adalah sunnah dan wajib mendahulukan shalat yang ditinggalkan tanpa udzur.

(Peringatan). Barang siapa yang meninggal dunia dalam keadaan masih bergantung pada shalat wajib, maka shalatnya tidak diganti dan tidak ada pembayaran fidyah sebagai ganti shalat yang ditinggalkannya.

Sebagian pendapat mengatakan: Shalat dapat dilakukan menggantikan shalat yang ditinggalkan, baik orang yang mewariskan atau tidak. Imam Al-Ubadi meriwayatkan pendapat ini dari Imam Syafi'i karena hadits tentang hal itu dan Imam Subki dengan pendapat itu melakukannya sebagai pengganti shalat yang ditinggalkan oleh beberapa kerabatnya.

Kewajiban Menyuruh Shalat Kepada Anak Kecil

pengertian shalat

(Dan memerintahkan) kepada mereka yang memiliki anak laki-laki atau perempuan kecil (yang tamyiz) yaitu, telah mampu makan, minum dan istinja' sendiri. 

Artinya wajib bagi masing-masing kedua orang tua (bahkan pada tingkatan yang paling tinggi), kemudian orang yang mewariskan dan orang yang memiliki hamba untuk memerintahkannya (melakukan shalat). meskipun shalatnya adalah shalat qadha’ dan dengan semua syarat shalat (ketika anak telah mencapai usia tujuh tahun) berarti setelah usia sempurna tujuh tahun meskipun anak telah tamyiz sebelum usia itu.

Dan lebih baik memerintah bersama dengan menakut nakuti. Wajib bagi orang-orang tersebut di atas (memukul anak) dengan pukulan yang tidak menyakitkan ketika dia (meninggalkan shalat). meskipun qadha' atau meninggalkan satu syarat syarat shalat (setelah mencapai usia sepuluh tahun).

Karena hadits shahih: “Perintahlah seorang anak untuk melakukan shalat ketika dia berusia tujuh tahun dan ketika dia berusia sepuluh tahun, maka pukul lah anak itu ketika dia meninggalkannya”.

(Adapun kewajiban memerintahkan puasa bagi seorang anak yang telah mampu melakukannya) maka anak itu diperintahkan untuk melakukannya ketika dia berusia tujuh tahun. Dan dipukuli ketika meninggalkannya ketika dia berusia 10 tahun.

Hikmah dari hal ini adalah melatih untuk melakukan ibadah agar anak terbiasa agar tidak meninggalkannya.

Imam al-Adzra' pernah membahas masalah budak kecil yang mampu membacakan kalimat syahadat bahwa anak itu sunnah untuk diperintahkan untuk menunaikan shalat dan puasa dengan motivasi tanpa pemukulan agar anak terbiasa berbuat baik setelahnya. pubertas, meskipun qiyas hukum sunnah ditolak.

Juga wajib bagi orang yang disebutkan untuk mencegah anak dari melakukan hal-hal yang dilarang. Mengajarkan kewajiban dan sejenisnya, yaitu dari setiap syari'at yang telah jelas meskipun itu sunnah seperti siwak. .

Hukum wajib memerintahkan anak untuk melakukan syariat. Kewajiban-kewajiban yang telah diberikan kepada mereka yang telah disebutkan itu tidak akan berakhir kecuali anak itu telah mencapai pubertas dalam keadaan berakal. 

Sedangkan upah mendidik anak seperti mengajar Al-Qur'an dan etika dibebankan pada harta anak, kemudian ayahnya, kemudian ibunya.

Istri Harus Diperintah Shalat

pengertian shalat

(Peringatan). Imam as-Sam‘ān menyampaikan permasalahan seorang istri muda yang masih memiliki kedua orang tua yang kewajiban masa lalu dibebankan kepada kedua orang tuanya, kemudian suaminya.

Dampak hukumnya adalah kewajiban memukul istri. Imam Jamāl-ul-Islām al-Bazarī menjelaskan kewajiban memukul istri meskipun sudah dewasa. 

Guru kami berkata: Sudah jelas, tapi kalau tidak takut nusyuz , sedangkan Imam Zarkasy hukumnya sunnah mutlak.

(Awal dari hal yang wajib) dengan kewajiban memerintahkan shalat sebagaimana telah disampaikan oleh para ulama' (kepada bapak-bapak), kemudian kepada mereka yang telah disebutkan (mengajarkan anak-anak) yang memiliki tamyiz (bahwa Nabi kita, Nabi Muhammad SAW diutus ke kota Mekah), lahir di kota itu, (dimakamkan di kota Madinah) dan wafat di kota Madinah pula.

Sumber: rojaulhuda.com

Share this

Related Posts

First